Selain Ekspor Benur, KPK Juga Usut Dugaan Suap Izin Tambak Udang

Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:30 WIB
"Saat pemeriksaan saksi atas nama Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT (Suharjito) sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, untuk penanganan kasus ini dengan tersangka Edhy Prabowo dkk maka penyidik juga telah memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi. Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Senin (18/1/2021).

Materi pemeriksaan Rohidin dan Gusril hampir serupa tapi ada sedikit perbedaan. Untuk Rohidin, penyidik mendalami dan mengonfirmasi ihwal rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPPP yang pernah diajukan oleh tersangka Suharjito sebelum. Sedangkan terhadap Gusril, penyidik mendalami dan mengonfirmasi dua materi. Pertama, terkait rekomendasi usaha lobster untuk PT DPPP, perusahaan milik Suharjito

"Juga dikonfirmasi terkait dengan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT," tegas Ali.

(Baca: KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Benur)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!