Dalami Kasus Bansos Covid-19, KPK Kembali Panggil Adik Anggota DPR Ihsan Yunus
Jum'at, 29 Januari 2021 - 11:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memanggil seorang wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram, terkait dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Ikram merupakan adik dari anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus .
Ikram akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Sebelumnya, Ikram pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada 14 Januari 2021. Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Muhammad Rakyan Ikram, wiraswasta, didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.
Baca juga: Apa Arahan Khusus Juliari Batubara? KPK Periksa Bekas Ajudan soal Bansos Covid-19
Tim penyidik juga sudah menggeledah rumah orang tua Rakyan Ikram dan juga Ihsan Yunus di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.
Selain itu, tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus pada 27 Januari 2021. Namun Ihsan yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR tidak hadir dan mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. "Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Ali.
Selain Rakyan, tim penyidik hari ini juga akan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamongan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM.
Ikram akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Sebelumnya, Ikram pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada 14 Januari 2021. Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Muhammad Rakyan Ikram, wiraswasta, didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.
Baca juga: Apa Arahan Khusus Juliari Batubara? KPK Periksa Bekas Ajudan soal Bansos Covid-19
Tim penyidik juga sudah menggeledah rumah orang tua Rakyan Ikram dan juga Ihsan Yunus di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.
Selain itu, tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus pada 27 Januari 2021. Namun Ihsan yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR tidak hadir dan mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. "Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Ali.
Selain Rakyan, tim penyidik hari ini juga akan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamongan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM.
tulis komentar anda