Penjelasan KNPI Soal Pelaporan Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme
Kamis, 28 Januari 2021 - 21:04 WIB
(Baca juga: Warganet Tantang Kapolri Tangkap Abu Janda soal Kasus Rasisme)
Medya mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Pihaknya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," bebernya.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melalui akun Twitter, Kamis (28/1) menuliskan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang. Haris meyakini, bahwa Polri akan memproses semua buzzer pemecah belah.
Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA). "Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian juga menjelaskan perihal hukum laporanm tersebut. "Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. 'Tanpa hak' juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," kata Rahmat Bastian.
Medya mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Pihaknya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," bebernya.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melalui akun Twitter, Kamis (28/1) menuliskan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang. Haris meyakini, bahwa Polri akan memproses semua buzzer pemecah belah.
Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA). "Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian juga menjelaskan perihal hukum laporanm tersebut. "Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. 'Tanpa hak' juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," kata Rahmat Bastian.
Lihat Juga :