KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Umar Ritonga

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:29 WIB
Persyaratan selengkap dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2036-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-270121. Umar akan menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan di Rutan tersebut.

Umar telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap, terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Atas ulahnya Umar divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara.Selain itu, Umar diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Umar menerima suap ratusan juta rupiah dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong, untuk meneruskannya ke Pangonal. Umar sempat buron selama setahun, dengan membawa uang suap senilai Rp500 juta. Dan uang itu dibelikannya rumah dan tanah.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More