KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Umar Ritonga
Kamis, 28 Januari 2021 - 13:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai milik terpidana Umar Ritonga. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai milik terpidana Umar Ritonga. Umar merupakan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
(Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Milik M Nazaruddin, Ini Daftarnya)
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
(Baca juga: KPK Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Budi Susanto)
(Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Milik M Nazaruddin, Ini Daftarnya)
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
(Baca juga: KPK Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Budi Susanto)
Lihat Juga :