KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Umar Ritonga

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:29 WIB
loading...
KPK Lelang Barang Rampasan...
Komisi Pemberantasan Korupsi lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai milik terpidana Umar Ritonga. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai milik terpidana Umar Ritonga. Umar merupakan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

(Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Milik M Nazaruddin, Ini Daftarnya)

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

(Baca juga: KPK Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Budi Susanto)

Aset yang dilelang antara lain, tanah berikut tanaman yang berada diatasnya seluas 10.800 m2 yang terletak di Dusun Sidodadi RT.02 / RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019.

Tanah tersebut sudah ditandatangani oleh Penghulu Kampung Tumang Muhammad Tahir. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp43.928.000,00 dan uang jaminan : Rp20.000.000,00

Lalu aset selanjutnya, tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 m2 terletak di RT.02 / RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit : Rp29.300.000,00 dan uang jaminan : Rp10.000.000,00.

Lelang dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB) dengan cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.

Batas Akhir Penawaran yakni Jumat, 26 Februari 2021 pukul 08.55 Waktu Server (sesuai WIB). Penetapan Pemenang Lelang yakni setelah batas akhir penawaran. Sedangkan untuk pelunasan harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Dumai /Jl. Sultan Syarif Kasim No. 55 Kota Dumai.

Persyaratan selengkap dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2036-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-270121. Umar akan menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan di Rutan tersebut.

Umar telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap, terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Atas ulahnya Umar divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara.Selain itu, Umar diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Umar menerima suap ratusan juta rupiah dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong, untuk meneruskannya ke Pangonal. Umar sempat buron selama setahun, dengan membawa uang suap senilai Rp500 juta. Dan uang itu dibelikannya rumah dan tanah.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved