MAKI Minta Presiden dan DPR Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Covid-19
Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:06 WIB
Berdasarkan surat panggilan kepada Presiden, jika tak bisa hadir harus diwakili Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan (Menkeu). MAKI tidak ingin presiden diwakili oleh pejabat eselon II atau III. "Bukan pengambil kebijakan. Nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tutur Boyamin. (Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pengamat: DPR Sudah Jadi Stempel Pemerintah ).
MAKI sudah menyiapkan empat saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi. Boyamin menegaskan tidak menentang berlakunya Perppu Covid-19 untuk membantu masyarakat. MAKI hanya menentang kekebalan absolut bagi pejabat yang diberikan Perppu tersebut.
"Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti, dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah. Bentuknya, batalkan kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu tersebut," ucapnya.
Dengan adanya kekebalan, menurutnya, dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. Boyamin mengibaratkan naik kendaraan di jalan, sudah ada rambu-rambu masih banyak orang ceroboh sehingga terjadi kecelakaan. "Apalagi jika tidak ada rambu-rambu, dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," pungkasnya.
MAKI sudah menyiapkan empat saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi. Boyamin menegaskan tidak menentang berlakunya Perppu Covid-19 untuk membantu masyarakat. MAKI hanya menentang kekebalan absolut bagi pejabat yang diberikan Perppu tersebut.
"Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti, dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah. Bentuknya, batalkan kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu tersebut," ucapnya.
Dengan adanya kekebalan, menurutnya, dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. Boyamin mengibaratkan naik kendaraan di jalan, sudah ada rambu-rambu masih banyak orang ceroboh sehingga terjadi kecelakaan. "Apalagi jika tidak ada rambu-rambu, dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :