MAKI Minta Presiden dan DPR Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:06 WIB
loading...
MAKI Minta Presiden...
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid itu terkenal dengan nama Perppu tentang Covid-19.

Sidang dengan agenda mendengar penjelasan Presiden dan DPR RI akan dilaksanakan pada Rabu (20/5/2020). Sebenarnya perppu itu sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Karena belum diberikan penomoran dan ditayangkan dalam lembaran negara, perppu tersebut dianggap masih berlaku. Jika sudah ada penomoran UU, gugatan uji materi itu gugur. Para penggugat harus mengajukan gugatan baru ke MK.

"Kami selaku rakyat meminta DPR dan presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir. Serta, harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Covid-19," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).

Dia mengatakan, mereka harus memberikan penjelasan alasan terbitnya Perppu tentang Covid-19 yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan. Itu tertera pada Pasal 27 Perppu Covid-19.

Berdasarkan surat panggilan kepada Presiden, jika tak bisa hadir harus diwakili Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan (Menkeu). MAKI tidak ingin presiden diwakili oleh pejabat eselon II atau III. "Bukan pengambil kebijakan. Nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tutur Boyamin. (Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pengamat: DPR Sudah Jadi Stempel Pemerintah ).

MAKI sudah menyiapkan empat saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi. Boyamin menegaskan tidak menentang berlakunya Perppu Covid-19 untuk membantu masyarakat. MAKI hanya menentang kekebalan absolut bagi pejabat yang diberikan Perppu tersebut.

"Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti, dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah. Bentuknya, batalkan kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu tersebut," ucapnya.

Dengan adanya kekebalan, menurutnya, dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. Boyamin mengibaratkan naik kendaraan di jalan, sudah ada rambu-rambu masih banyak orang ceroboh sehingga terjadi kecelakaan. "Apalagi jika tidak ada rambu-rambu, dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Presiden Kaget Jumlah...
Presiden Kaget Jumlah Lulusan S2 dan S3 di Indonesia Masih Rendah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved