RUU Pemilu Dimulai, Pemerintah dan DPR Diingatkan Angka Moderat PT

Rabu, 27 Januari 2021 - 08:10 WIB
Menurut Fadhli, PT 4% yang diterapkan pada Pemilu 2019 lalu dianggap terlalu besar. Sehingga, penerapan PT tersebut kerap mengabaikan suara rakyat karena berdasarkan hasil Pemilu 2019 jumlah suara yang hilang ditaksir mencapai belasan juta. Menurutnya, angka tersebut cukup fantastis jika diracik menjadi syarat pembentukan fraksi di DPR.

Dengan fakta yang demikian, Analis Politik asal UIN Jakarta ini mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu harus kembali ke semangat untuk menyelamatkan suara rakyat tersebut. Menurutnya, semangat ini didasari bukan semata-semata karena demokrasi dimaknai hanya sebatas kuantitatif tapi di saat bersamaan mengabaikan sisi kualitatif.

"Maka harus dicarikan jalan tengah yang pas dan adil. Kalau kita lihat angka 4 persen itu kurang moderat, apalagi ada parpol yang mengusulkan dinaikkan sampai 7 persen. Ketinggian bos. Paling tidak angka moderat itu ya, 2 persen atau di bawah itu ya," katanya.

Selain perdebatan angka PT yang pantas, pihaknya juga berharap pemerintah dan DPR nantinya harus dapat mencarikan solusi yang demokratis dalam merancang UU Pemilu agar suara-suara rakyat nantinya tidak terbuang sia-sia. Fadhli mengusulkan nantinya bagi parpol yang tak memenuhi PT tetap diakomodir di Parlemen. Baca juga: Parliamentary Threshold Mau Naik 7%, Partai Garuda Kritisi Revisi UU Pemilu

"Caranya bagaimana, misalnya partai A ada calegnya yang lolos tapi karena suara partai tidak memenuhi PT, maka dia tetap boleh membentuk fraksi di DPR. Nah. Partai A ini nanti bisa gabung dengan partai B, C dan seterusnya bikin fraksi sendiri, entah namanya fraksi gabungan atau fraksi koalisi, itu teknis. Yang jelas suara ini nggak sampai hilang," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!