Jaksa Agung: 2 dari 7 Calon Tersangka Korupsi Asabri Terlibat Kasus Jiwasraya
Selasa, 26 Januari 2021 - 16:44 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin membuka teka teki dua dari tujuh orang yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dalam lanjutan rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021), Burhanuddin akhirnya membuka identitas dari 7 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri. Kendati demikian, dia tak ingin membuka identitas secara keseluruhan.
"Pelaku Asabri dengan Jiwasraya memang sama yang dua. Tapi ini ada 7 orang calonnya, bisa lebih lagi, dan tapi yang dua ini sama antara asuransi Jiwaraya dengan asuransi Asabri ini," ungkap Burhanuddin.
Bahkan, dia juga mengungkap bahwa dari 2 calon tersangka yang dimaksud, Kejagung telah menyita aset milik yang bersangkutan. Burhanuddin berjanji akan terus menelusuri aset dari para calon tersangka. "Dua ini sama, dan semua asetnya masih ada dan kemarin yang sudah kami sita ini sekitar Rp18 T itu masih ada, jadi akan kami lacak terus," ujarnya.
Burhanuddin pun membeberkan total kerugian dari dugaan kasus tipikor PT Asabri berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp17 triliun. Akan tetapi, Kejagung dalam kasus ini menggunakan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami menggunakan BPK, BPK adalah 22 sekian triliun, ini yang menjadi fokus perhatian kami. Jadi asetnya akan kami tracing," pungkasnya.
Dalam lanjutan rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021), Burhanuddin akhirnya membuka identitas dari 7 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri. Kendati demikian, dia tak ingin membuka identitas secara keseluruhan.
Baca Juga
"Pelaku Asabri dengan Jiwasraya memang sama yang dua. Tapi ini ada 7 orang calonnya, bisa lebih lagi, dan tapi yang dua ini sama antara asuransi Jiwaraya dengan asuransi Asabri ini," ungkap Burhanuddin.
Bahkan, dia juga mengungkap bahwa dari 2 calon tersangka yang dimaksud, Kejagung telah menyita aset milik yang bersangkutan. Burhanuddin berjanji akan terus menelusuri aset dari para calon tersangka. "Dua ini sama, dan semua asetnya masih ada dan kemarin yang sudah kami sita ini sekitar Rp18 T itu masih ada, jadi akan kami lacak terus," ujarnya.
Burhanuddin pun membeberkan total kerugian dari dugaan kasus tipikor PT Asabri berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp17 triliun. Akan tetapi, Kejagung dalam kasus ini menggunakan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami menggunakan BPK, BPK adalah 22 sekian triliun, ini yang menjadi fokus perhatian kami. Jadi asetnya akan kami tracing," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda