Deretan Kasus Anak Tuntut Orang Tua, Didominasi Karena Harta
Selasa, 26 Januari 2021 - 06:02 WIB
2. Anak gugat ibu dan bapak karena mobil Fortuner
Seorang pria bernama Alfian Prabowo (25) menggugat ibunya Dewi Firdauz (52) dan ayahnya Agus Sunaryo. Gugatan berkaitan dengan mobil mewah Toyota Fortuner atas nama Alfian yang dipakai Dewi.
Alfian meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut atau dianggap sewa. Mobil tersebut dibeli pada 2013. "Bukan gugat ibu kandung saja, tapi dua-duanya termasuk bapaknya," kata kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga : Ternyata, Setiap Anggota Tubuh Wajib Disedekahi
Caesar mengklaim, gugatan itu merupakan strategi untuk mendamaikan kedua orang tua penggugat. Sebab, selama ini mediasi yang ditempuh untuk mendamaikan Agus dengan Dewi selalu menemui jalan buntu.
Baca juga: Gara-gara Motor, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Lombok Tengah
"Gugatan itu untuk memberikan ruang untuk mediasi bapak sama ibu agar bisa ketemu lagi, ya biar ada obrolan lagi akan kisruhnya perebutan harta gono-gini. Untuk mengumpulkan lagi keluarganya agar tidak ribut. Ayah dan ibu itu bercerai September 2019," katanya.
Menurutnya, pasca bercerai kedua orang tua itu mengumpulkan dua anaknya untuk membuat kesepakatan. Salah satunya, pembagian harga gono-gini, termasuk membagi kepada dua anak mereka.
"Gono-gininya ini sudah dibagi, ini bagian bapaknya bagian ibunya. Ada pembagian jelas, tiba-tiba ada salah satu pihak ngumpetin sertifikat semua aset. Hingga salah satu pihak yang mengajukan gugatan gono-gini, dia itu mengklaim semua hartanya termasuk harta yang sudah menjadi kepunyaan anak yang sudah diberikan ke anak itu diklaim oleh salah satu pihak masuk dalam harta gono-gini mereka," katanya.
Seorang pria bernama Alfian Prabowo (25) menggugat ibunya Dewi Firdauz (52) dan ayahnya Agus Sunaryo. Gugatan berkaitan dengan mobil mewah Toyota Fortuner atas nama Alfian yang dipakai Dewi.
Alfian meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut atau dianggap sewa. Mobil tersebut dibeli pada 2013. "Bukan gugat ibu kandung saja, tapi dua-duanya termasuk bapaknya," kata kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga : Ternyata, Setiap Anggota Tubuh Wajib Disedekahi
Caesar mengklaim, gugatan itu merupakan strategi untuk mendamaikan kedua orang tua penggugat. Sebab, selama ini mediasi yang ditempuh untuk mendamaikan Agus dengan Dewi selalu menemui jalan buntu.
Baca juga: Gara-gara Motor, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Lombok Tengah
"Gugatan itu untuk memberikan ruang untuk mediasi bapak sama ibu agar bisa ketemu lagi, ya biar ada obrolan lagi akan kisruhnya perebutan harta gono-gini. Untuk mengumpulkan lagi keluarganya agar tidak ribut. Ayah dan ibu itu bercerai September 2019," katanya.
Menurutnya, pasca bercerai kedua orang tua itu mengumpulkan dua anaknya untuk membuat kesepakatan. Salah satunya, pembagian harga gono-gini, termasuk membagi kepada dua anak mereka.
"Gono-gininya ini sudah dibagi, ini bagian bapaknya bagian ibunya. Ada pembagian jelas, tiba-tiba ada salah satu pihak ngumpetin sertifikat semua aset. Hingga salah satu pihak yang mengajukan gugatan gono-gini, dia itu mengklaim semua hartanya termasuk harta yang sudah menjadi kepunyaan anak yang sudah diberikan ke anak itu diklaim oleh salah satu pihak masuk dalam harta gono-gini mereka," katanya.
Lihat Juga :