Putusan PK MA Loloskan PT Trakindo Utama dari Pajak Rp397,61 Miliar

Senin, 25 Januari 2021 - 18:01 WIB
Dalam putusannya, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Trakindo Utama atas terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00469/KEB/WPJ.19/2017 pada 18 April 2017. Dirjen Pajak menetapkan kekurangan bayar pajak penjualan alat berat sebesar Rp397.613.475.519. Pengadilan pajak sebaliknya memutuskan pajak yang masih harus dibayar Trakindo menjadi nihil.

(Baca: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)

Tetapi majelis hakim agung PK tidak dapat membenarkan alasan-alasan Dirjen Pajak PK soal koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat PT Trakindo Januari 2015 tersebut.

Baca juga : Komisi III Ungkap Lobi-lobi Calon Hakim Agung Menjelang Uji Kelayakan

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung PK Yulius saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!