PBNU Minta Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal Libatkan Organisasi Keagamaan

Senin, 25 Januari 2021 - 17:43 WIB
Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, penyusunan RPP Jaminan Produk Halal harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah sedang menyusun regulasi turunan dari UU Ciptaker. Salah satunya adalah RPP Jaminan Produk Halal (RPP JPH) sebagai perbaikan dari PP Nomor 31 Tahun 2019.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, penyusunan RPP Jaminan Produk Halal harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan. "Tidak boleh ada organisasi keagamaan yang mempunyai kedudukan diistimewakan dalam proses penyusunan RPP tersebut," katanya, Senin (25/1/2021). Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU



Menurutnya, penyusunan RPP JPH harus diarahkan untuk memperkuat Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), baik terkait dengan otoritas yang dimiliki maupun kelembagaan BPJPH, bukan hanya di pusat tapi juga di daerah. "Hal ini penting untuk mendekatkan pelayanan BPJPH dengan masyarakat dan memastikan pelayanan bisa berlangsung dengan cepat, maksimal 21 hari kerja seperti terdapat dalam UU Ciptaker," tuturnya. Baca juga: BPJPH: Bertambahnya LPH Akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia

Terkait dengan kewenangan BPJPH melakukan akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan sertifikasi auditor halal sebagaimana diamanatkan dalam UU CK, menurut Rumadi, harus tetap menjadi kewenangan BPJPH. Sebelumnya, kewenangan tersebut diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga MUI mempunyai tiga fungsi sekaligus, yaitu melakukan akreditasi LPH, melakukan sertifikasi auditor halal, dan penetapan kehalalan produk. "Dengan UU Ciptaker, kewenangan MUI yaitu penetapan produk halal melalui fatwa. Kewenangan yang lain diberikan kepada kepada BPJPH," katanya. Baca juga: BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!