Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu
Senin, 25 Januari 2021 - 14:16 WIB
Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap sebesar USD2.302.974 dan EUR477.540. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap sebesar USD2.302.974 dan EUR477.540 serta biaya penginapan dengan total Rp34.812.261,00 dan fasilitas pesawat pribadi dengan nilai USD4.200.
Baca juga : Berebut Ceruk Vaksin, Ini 10 Perusahaan yang Kuasai Pasar Dunia
Suap tersebut diterima dari Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International) serta PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Termasuk dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong (HMI) dan Summerville Pasific Inc. Baca juga: Berkas Rampung, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Segera Disidang
"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya sebesar USD2.302.974,08 dan uang sebesar EUR477.540 atau setara dengan SGD3.771.637,58 atau setidak tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu. Serta hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan dengan total Rp34.812.261,00 dan fasilitas pembayaran biaya sewa pesawat pribadi sebesar USD4.200 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa penuntut pada KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara
Suap tersebut diberikan agar Hadinoto bersama dengan Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series. "Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Jaksa. Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang
Baca juga : Berebut Ceruk Vaksin, Ini 10 Perusahaan yang Kuasai Pasar Dunia
Suap tersebut diterima dari Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International) serta PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Termasuk dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong (HMI) dan Summerville Pasific Inc. Baca juga: Berkas Rampung, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Segera Disidang
"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya sebesar USD2.302.974,08 dan uang sebesar EUR477.540 atau setara dengan SGD3.771.637,58 atau setidak tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu. Serta hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan dengan total Rp34.812.261,00 dan fasilitas pembayaran biaya sewa pesawat pribadi sebesar USD4.200 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa penuntut pada KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara
Suap tersebut diberikan agar Hadinoto bersama dengan Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series. "Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Jaksa. Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang
Lihat Juga :