Soal Pengadilan HAM Kasus Tembak Mati Laskar FPI, Ini Kata Komnas HAM
Minggu, 24 Januari 2021 - 14:02 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM berat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim advokasi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.
Baca juga : Muhammadiyah Pertanyakan Urgensi Perpres Ekstremisme
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000. “Pengadilan ham sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” katanya, Minggu (24/1/2021).
(Baca: KAMI Minta Polisi Penembak FPIDiadili di Pengadilan HAM)
Baca juga : Muhammadiyah Pertanyakan Urgensi Perpres Ekstremisme
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000. “Pengadilan ham sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” katanya, Minggu (24/1/2021).
(Baca: KAMI Minta Polisi Penembak FPIDiadili di Pengadilan HAM)
Lihat Juga :