Kemenkes Tegaskan Lagi Masyarakat Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

Jum'at, 22 Januari 2021 - 21:13 WIB
“Makanya, sebagai warga negara, kita wajib untuk divaksin dan wajib juga untuk menjaga agar tidak menularkan terhadap yang lain dengan menjalankan disiplin 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujarnya.

(Baca: Siapkan Logistik Vaksinasi COVID-19, Satgas Blitar Ajukan Rp 11 Miliar)

Ada dua gelombang periode vaksinasi pada Januari-April 2021. Petugas kesehatan sebanyak 1,4 juta orang, petugas pelayanan publik 17,4 juta orang, dan lansia sebanyak 21,5 juta.

Gelombang kedua pada April 2021-Maret 2022. Penerimanya yaitu 63,9 juta masyarakat di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, sebanyak 77,4 juta orang tergolong masyarakat dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

Adapun data sasaran vaksinasi diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Nantinya sasaran akan menerima notifikasi melalui pesan singkat (SMS). Kemudian, penerima harus melakukan konfirmasi atau registrasi ulang, termasuk memlih tempat dan jadwal layanan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!