65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA

Jum'at, 22 Januari 2021 - 18:03 WIB
"Kami mencatat beberapa tahun yang lalu di tingkat PN tingkat pertama, tingkat banding, kemudian kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," kata Ali.

(Baca: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos)

Namun belakangan, PK diajukan hanya dalam hitungan bulan setelah terpidana korupsi dijebloskan ke dalam penjara.

"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ungkapnya.

Baca juga : Antrean Panjang Terlihat Saat Beijing Gelar Tes Covid-19 Massal
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!