Suap Perkara MA, Dirut PT MIT Didakwa Beri Nurhadi dan Menantunya Rp45 Miliar

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:28 WIB
"Dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT," kata jaksa KPK.



Jaksa KPK menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Terdakwa selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) mempunyai permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Hal itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

"Selanjutnya Terdakwa menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut," kata Jaksa KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!