Suap Perkara MA, Dirut PT MIT Didakwa Beri Nurhadi dan Menantunya Rp45 Miliar

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:28 WIB
Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto didakwa menyuap mantan sekretaris MA Nurhadi lewat menantunya sebesar Rp45 miliar. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto didakwa telah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebesar Rp45 miliar.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung tahun 2012-2016 melalui Rezky Herbiyono," ujar kaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

(Baca: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug)

Suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Kedua perusahaan ini terlibat gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

"Dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT," kata jaksa KPK.





Jaksa KPK menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Terdakwa selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) mempunyai permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Hal itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

"Selanjutnya Terdakwa menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut," kata Jaksa KPK.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More