APBN dan Keberlanjutan PEN
Jum'at, 22 Januari 2021 - 06:53 WIB
Program PEN yang diluncurkan sangat nyata memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha serta menjaga ekonomi tetap berjalan dan perlahan membaik di masa pandemi. Kinerja PEN 2020 terbukti mampu menjadi motor penggerak perekonomian. APBN 2021 akan terus mendukung keberlanjutan program PEN, terutama untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, dukungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pembiayaan korporasi dan insentif usaha. Pada tahun ini anggaran PEN diproyeksikan mencapai Rp403,9 triliun dan bersifat dinamis seiring dengan ketidakpastian Covid-19 yang masih tinggi. Program PEN 2021 diperlukan untuk terus memberikan daya dukung pada perekonomian baik di sisi demand maupun supply.
Keberlanjutan Program PEN
Kebijakan strategis Program PEN dalam APBN 2021 masih akan terus berlanjut dan diarahkan untuk enam kluster. Pertama, penanganan kesehatan yang diarahkan antara lain untuk program vaksinasi Covid-19, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, penelitian dan pengembangan, serta bantuan iuran BPJS untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kedua, perlindungan sosial kepada masyarakat menengah ke bawah melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, serta Bantuan Sosial Tunai. Ketiga, sektoral K/L dan pemda yang ditujukan untuk mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, padat karya K/L, pengembangan kawasan industri, dan pinjaman ke daerah serta antisipasi pemulihan ekonomi.
Keempat, dukungan pada UMKM melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan investasi kepada UMKM, penjaminan loss limit, penempatan dana di perbankan, serta antisipasi pemulihan ekonomi. Kelima, dukungan untuk pembiayaan korporasi yang diperuntukkan pada lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan dan penjaminan backstop loss limit. Keenam, pemberian insentif usaha melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor dan pengembalian pendahuluan PPN.
Program PEN merupakan sebuah kebijakan yang sangat penting dalam rangka memberi support luar biasa untuk penyelesaian pandemi serta stimulasi ekonomi. PEN telah menjadi bantalan yang sangat penting khususnya bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Komitmen melanjutkan program PEN dalam APBN 2021 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi dan akselerasi percepatan pemulihan ekonomi. Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan desain kebijakan, monitoring dan evaluasi secara berkala dan intensif serta melakukan langkah percepatan dan mengatasi berbagai kendala operasional dalam penyaluran anggaran PEN (debottlenecking).
Hal ini bertujuan agar program PEN 2021 nantinya dapat betul-betul terlaksana dengan efektif, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah juga memastikan akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mendorong masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan penyaluran dana PEN untuk mendorong perekonomian segera pulih dan bangkit dari pandemi.
Kebijakan Fiskal 2021: Akselerator Pemulihan
Keberlanjutan Program PEN
Kebijakan strategis Program PEN dalam APBN 2021 masih akan terus berlanjut dan diarahkan untuk enam kluster. Pertama, penanganan kesehatan yang diarahkan antara lain untuk program vaksinasi Covid-19, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, penelitian dan pengembangan, serta bantuan iuran BPJS untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kedua, perlindungan sosial kepada masyarakat menengah ke bawah melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, serta Bantuan Sosial Tunai. Ketiga, sektoral K/L dan pemda yang ditujukan untuk mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, padat karya K/L, pengembangan kawasan industri, dan pinjaman ke daerah serta antisipasi pemulihan ekonomi.
Keempat, dukungan pada UMKM melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan investasi kepada UMKM, penjaminan loss limit, penempatan dana di perbankan, serta antisipasi pemulihan ekonomi. Kelima, dukungan untuk pembiayaan korporasi yang diperuntukkan pada lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan dan penjaminan backstop loss limit. Keenam, pemberian insentif usaha melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor dan pengembalian pendahuluan PPN.
Program PEN merupakan sebuah kebijakan yang sangat penting dalam rangka memberi support luar biasa untuk penyelesaian pandemi serta stimulasi ekonomi. PEN telah menjadi bantalan yang sangat penting khususnya bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Komitmen melanjutkan program PEN dalam APBN 2021 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi dan akselerasi percepatan pemulihan ekonomi. Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan desain kebijakan, monitoring dan evaluasi secara berkala dan intensif serta melakukan langkah percepatan dan mengatasi berbagai kendala operasional dalam penyaluran anggaran PEN (debottlenecking).
Hal ini bertujuan agar program PEN 2021 nantinya dapat betul-betul terlaksana dengan efektif, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah juga memastikan akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mendorong masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan penyaluran dana PEN untuk mendorong perekonomian segera pulih dan bangkit dari pandemi.
Kebijakan Fiskal 2021: Akselerator Pemulihan