3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:01 WIB
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum. Dua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 471/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Rangkilemba Lakukua saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Hakim Rangkilemba melanjutkan, tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut jenis penahanannya. Empat, menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.

"Yang di tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp5.000," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan putusan dengan enam amar. Di antaranya satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!