Polisi Limpahkan Berkas Kasus RS Ummi ke Jaksa
Kamis, 21 Januari 2021 - 10:40 WIB
Seperti diketahui, RS Ummi dipolisikan lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Bandingkan Habib Rizieq dengan Raffi Ahmad dan Ahok
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab , Dirut RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Bandingkan Habib Rizieq dengan Raffi Ahmad dan Ahok
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab , Dirut RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
(zik)
Lihat Juga :