Polisi Limpahkan Berkas Kasus RS Ummi ke Jaksa

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:40 WIB
Polisi limpahkan berkas kasus RS Ummi ke jaksa. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas tahap satu kasus penghalang-halangan swab test Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi Bogor, Jawa Barat ke jaksa. Polisi menunggu jawaban jaksa.

"Berkas perkara RS Ummi sudah tahap satu kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (21/1/2021).



Andi mengungkapkan, berkas perkara yang sudah diserahkan merupakan berkas perkara dari ketiga tersangka yakni tersangka HRS, Hanif Alatas, dan Andi Tatat. Saat ini, penyidik tinggal menunggu jawaban dari jaksa perihal berkas perkara tersebut. "Iya berkas perkara seluruh tersangka yang tahap satu," katanya.

Jika berkas tahap pertama itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada jaksa. Selanjutnya, kasus itu pun akan segera disidangkan di pengadilan.



Baca juga: Dirut RS Ummi Diperiksa Penyidik di Rumah, Bareskrim: Kondisinya Sehat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!