Persetujuan Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Disahkan DPR Siang Ini
Kamis, 21 Januari 2021 - 08:19 WIB
JAKARTA - Setelah calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjalani serangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Komisi III DPR secara aklamasi menyetujuinya sebagai Kapolri ke-25, Rabu (20/1/2021).
Atas keputusan pada tingkat I itu, DPR telah menjadwalkan pengesahan persetujuan pencalonan Kapolri Komjen Listyo Sigit pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (21/1/2021) pukul 14.00 WIB.
Surat undangan ini ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPR dan ditandatangani oleh Kepala Biro Persidangan I Suprihartini atas nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.
Berikut petikan suratnya:
Berdasarkan Perubahan Pertama Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 19 Januari 2021, bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna secara hadir fisik dan virtual (dengan tetap memperhatikan surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor SJ/10819/SETJEN DPRRl/SP.08/09/2020 tanggal 14 September 2020, perihal Pembatasan Kehadiran Fisik pada Rapat Paripurna), yang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 21 Januari 2021
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. Selesai
Atas keputusan pada tingkat I itu, DPR telah menjadwalkan pengesahan persetujuan pencalonan Kapolri Komjen Listyo Sigit pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (21/1/2021) pukul 14.00 WIB.
Surat undangan ini ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPR dan ditandatangani oleh Kepala Biro Persidangan I Suprihartini atas nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.
Berikut petikan suratnya:
Berdasarkan Perubahan Pertama Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 19 Januari 2021, bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna secara hadir fisik dan virtual (dengan tetap memperhatikan surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor SJ/10819/SETJEN DPRRl/SP.08/09/2020 tanggal 14 September 2020, perihal Pembatasan Kehadiran Fisik pada Rapat Paripurna), yang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 21 Januari 2021
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. Selesai
tulis komentar anda