Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Kamis, 21 Januari 2021 - 07:03 WIB
Pengadilan Negeri Depok mengagendakan sidang untuk pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada hari ini, Kamis (21/1/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Depok mengagendakan sidang untuk pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ), Syahganda Nainggolan pada hari ini, Kamis (21/1/2021). Sidang dijadwalkan dengan putusan sela.

"Iya, hari ini agendanya sidang (Syahganda) acaranya putusan sela," ujar Humas PN Depok, Nanang Herjunanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta dengan Pasal 14 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara.

"Jadwalnya jam 09.00 WIB. Biasanya menyesuaikan," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More