Suap Bansos Sembako COVID-19, KPK Temukan Dugaan Pemberi Lain

Kamis, 21 Januari 2021 - 03:07 WIB
KPK menemukan dugaan adanya pemberi suap lain kepada tersangka Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan dugaan adanya pemberi suap lain kepada tersangka Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan penyidik terus berupaya melakukan pengembangan dan pendalaman kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, total 272 kontrak, dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Dia tidak membantah saat disinggung ada pihak lain yang diduga sebagai pemberi suap lain kepada Juliari Peter Batubara dan dua pejabat Kemensos. Yang pasti, dugaan tersebut sedang didalami dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang diperiksa untuk Juliari dan empat tersangka lainnya.

Sebagai contoh tutur Ali, penyidik telah memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati dan Handy Reazangka (swasta) sebagai saksi pada Rabu (20/1/2021). Keduanya dikonfirmasi rentang waktu pemberian uang kepada tersangka penerima suap yakni Matheus Joko Santoso.

"Terhadap saksi Daning Saraswati dan Handy Reazangka didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/1/2021) malam.



Meski begitu Ali belum mau mengungkap apakah Daning dan Handi adalah terduga pemberi langsung atau diduga merupakan perantara pemberi dari pihak lain. Khusus untuk Daning, kata Ali, juga dikonfirmasi tentang sejumlah dokumen yang sebelumnya disita dari sebuah lokasi pada Selasa (19/1/2021). Saat penyitaan, penyidik membawa serta Daming ke lokasi tersebut.

"Saksi Daning Saraswati juga sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," paparnya.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini menambahkan, pada Rabu (20/1/2021) ini penyidik juga memeriksa Indra Rukma (swasta) sebagai saksi untuk tersangka Juliari dkk. Materi pemeriksaan terhadap Indra sedikit berbeda dengan materi pemeriksaan terhadap Daning dan Handy.

"Indra Rukma didalami keterangannya terkait adanya dugaan investasi yang dilakukan oleh saksi pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ucap Ali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More