Meski Sistem Kerja Fleksibel, Tjahjo: Penegakan Disiplin ASN Harus Tetap Dilakukan
Kamis, 21 Januari 2021 - 04:10 WIB
3. PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
4. PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
6. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
7. PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
Terkait penegakan disiplin dapat dilakukan dengan tiga langkah yakni:
1. Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
2. PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.
3. Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.
Di sisi lain selama pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru. Dimana mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).
4. PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
6. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
7. PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
Terkait penegakan disiplin dapat dilakukan dengan tiga langkah yakni:
1. Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
2. PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.
3. Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.
Di sisi lain selama pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru. Dimana mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).
tulis komentar anda