Tegaskan Hoaks, Satgas: Tidak Ada Chip di Dalam Vaksin COVID-19

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:01 WIB
“Hal ini diatur dalam Pasal 58 ayat 1 PP 40/2019 bahwa kementerian atau lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh data pribadi penduduk atau data kependudukan dilarang menggunakan data pribadi penduduk dan atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya,” paparnya.

Dia mengakui bahwa banyaknya berita bohong atau hoaks terkait vaksinasi sudah sangat meresahkan. Dia mengingatkan apabila masyarakat mendapatkan berita atau video yang tidak jelas sumbernya agar dapat meneliti lebih dulu asal dan isinya. Baca juga: Ahli Buka-Bukaan Soal Kabar Suntik Chip Lewat Vaksin COVID-19

“Jangan langsung disebarkan. Masyarakat juga seharusnya tidak serta merta sebarkan informasi yang sifatnya provokasi. Terlebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya. Ingat, mengaitkan dua hal yang tidak berhubungan sangat berbahaya. Dan pada akhirnya masyarakat sendiri yang sangat dirugikan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!