Berkas Rampung, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Segera Disidang
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:55 WIB
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merampungkan berkas dakwaan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012, Hadinoto Soedigno terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkas tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Ali mengungkapkan penahanan atas Hadinoto selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim JPU saat ini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Hadinoto akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Ali.
Diketahui, Hanidinoto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan USD180 ribu dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp100 miliar.
Berkas tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga
Ali mengungkapkan penahanan atas Hadinoto selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim JPU saat ini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Hadinoto akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Ali.
Diketahui, Hanidinoto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan USD180 ribu dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Baca Juga
Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp100 miliar.
(kri)
tulis komentar anda