Berkas Rampung, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Segera Disidang

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:55 WIB
KPK merampungkan berkas dakwaan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012, Hadinoto Soedigno. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merampungkan berkas dakwaan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012, Hadinoto Soedigno terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berkas tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Belum Juga Dilelang, Ada Apa?



Ali mengungkapkan penahanan atas Hadinoto selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim JPU saat ini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!