KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Selasa, 19 Januari 2021 - 09:26 WIB
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dicecar penyidik KPK terkait rekomendasi izin usaha lobster oleh penyuap Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Senin 18 Januari 2021, kemarin. Rohidin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Rohidin Mersyah ihwal adanya rekomendasi usaha lobster untuk Direktur PT Dua Putra Sejahtera Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) di Bengkulu. Suharjito sendiri merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo. "Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPPP yang di ajukan oleh tersangka SJT," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021). Baca: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Dicecar soal Proses Perizinan Ekspor Benur
Selain itu, penyidik juga mendalami ihwal adanya rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur untuk PT DPPP di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan benih benur untuk PT DPPP itu didalami penyidik lewat Bupati Kaur Bengkulu, Gusril Pausi, pada pemeriksaan Senin, 18 Januari 2021, kemarin. "Gusril Pausi (Bupati Kaur Bengkulu), dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur,Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPPP yang diajukan oleh tersangka SJT," ucap Ali. Baca: Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Benur, Bupati Kaur Bengkulu Bungkam
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Rohidin Mersyah ihwal adanya rekomendasi usaha lobster untuk Direktur PT Dua Putra Sejahtera Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) di Bengkulu. Suharjito sendiri merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo. "Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPPP yang di ajukan oleh tersangka SJT," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021). Baca: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Dicecar soal Proses Perizinan Ekspor Benur
Selain itu, penyidik juga mendalami ihwal adanya rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur untuk PT DPPP di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan benih benur untuk PT DPPP itu didalami penyidik lewat Bupati Kaur Bengkulu, Gusril Pausi, pada pemeriksaan Senin, 18 Januari 2021, kemarin. "Gusril Pausi (Bupati Kaur Bengkulu), dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur,Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPPP yang diajukan oleh tersangka SJT," ucap Ali. Baca: Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Benur, Bupati Kaur Bengkulu Bungkam
Lihat Juga :