Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Dicecar soal Proses Perizinan Ekspor Benur
Senin, 18 Januari 2021 - 20:31 WIB
loading...
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021). Foto/Raka Dwi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memenuhi pemanggilannya sebagai saksi kasus terkait kasus suap perizinan tambak , usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Rohidin mengaku ditanyai soal kewenangannya terkait perizinan dan proses ekspor benih lobster alias benur .
"Terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya," ujar Rohidin Mersyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: KPK Dalami Percakapan Pengurusan Izin Ekspor Benur di KKP
Dalam pemeriksaan hari ini, Rohidin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur. Baca juga: Mega Kritik Korupsi Benur tapi Tak Singgung Korupsi Bansos, Pengamat: Malah Mengingatkan Publik
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
"Terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya," ujar Rohidin Mersyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: KPK Dalami Percakapan Pengurusan Izin Ekspor Benur di KKP
Dalam pemeriksaan hari ini, Rohidin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur. Baca juga: Mega Kritik Korupsi Benur tapi Tak Singgung Korupsi Bansos, Pengamat: Malah Mengingatkan Publik
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
Lihat Juga :