Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK
Kamis, 17 Desember 2020 - 17:49 WIB
loading...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan JPU KPK bakal mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan tidak terbukti melakukan perbuatan pencucian uang. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan tidak terbukti melakukan perbuatan pencucian uang . Namun, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis pidana penjara Wawan menjadi 7 tahun.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. "JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Selanjutnya, kata Ali, JPU KPK akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi."Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut memedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," kata Ali. (Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara )
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.
Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. "JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Selanjutnya, kata Ali, JPU KPK akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi."Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut memedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," kata Ali. (Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara )
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.
Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin.
Lihat Juga :