Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:49 WIB
loading...
Tak Terbukti TPPU tapi...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan JPU KPK bakal mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan tidak terbukti melakukan perbuatan pencucian uang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan tidak terbukti melakukan perbuatan pencucian uang . Namun, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis pidana penjara Wawan menjadi 7 tahun.

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. "JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Selanjutnya, kata Ali, JPU KPK akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi."Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut memedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," kata Ali. (Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara )

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.

Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Rekomendasi
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved