Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:49 WIB
loading...
Tak Terbukti TPPU tapi...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan JPU KPK bakal mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan tidak terbukti melakukan perbuatan pencucian uang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan tidak terbukti melakukan perbuatan pencucian uang . Namun, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis pidana penjara Wawan menjadi 7 tahun.

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. "JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Selanjutnya, kata Ali, JPU KPK akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi."Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut memedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," kata Ali. (Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara )

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.

Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved