RUU BPIP dan Permanensi Pancasila

Senin, 18 Januari 2021 - 07:00 WIB
Syaiful Arif (Foto: Istimewa)
Syaiful Arif

Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila, Tenaga Ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018)

PADA 14 Januari lalu Badan Legislasi DPR telah mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Salah satunya, RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Masuknya RUU BPIP itu disertai keluarnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai kontroversi pada 2020.

Apa yang membedakan RUU BPIP dengan RUU HIP? Inilah yang menjadi titik persoalan. Di dalam draf RUU tersebut terlihat tidak ada pasal-pasal kontroversial dari RUU HIP. Misalnya tidak ada haluan ideologi Pancasila yang mendefinisikan sendi pokok dan ciri pokok Pancasila. Dalam RUU HIP, sendi pokok Pancasila merujuk pada keadilan sosial, sedangkan ciri pokoknya mengacu pada Trisila dan Ekasila. Trisila ialah ide Sukarno tentang sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan. Sedangkan Ekasila memuat nilai gotong-royong.



Di dalam draf RUU BPIP, Pancasila didefinisikan secara formal sebagaimana kita ketahui selama ini. Yakni, dasar negara dan ideologi negara sebagaimana termaktub di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang lahir pada 1 Juni, mengalami proses perumusan pada 22 Juni dan disahkan pada 18 Agustus 1945, sebagai kesatuan dengan pengesahan UUD 1945.

Di dalam RUU BPIP, terdapat pula hal-hal yang ketiadaannya dalam RUU HIP, telah menimbulkan protes. Misalnya di dalam konsideran, telah dicantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Marxisme/Komunisme. Selain itu dimuat pula UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang selama ini menjadi benteng Pancasila dari ormas pengusung ideologi khilafah.

Setelah itu, RUU ini mengatur berbagai proses pembinaan ideologi Pancasila yang merupakan upaya aktualisasi nilai-nilai Pancasila oleh penyelenggara negara dan masyarakat. RUU ini juga mengatur penyelenggaraan pembinaan Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang tata organisasinya telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7/2018 tentang BPIP.

Bukan Tafsir Pancasila

Melalui perubahan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP, maka RUU tersebut telah menghindarkan diri untuk tidak menjadi tafsir tunggal negara atas Pancasila. Satu hal yang banyak ditolak sebagaimana penolakan terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More