Fenomena Utang dalam Pandemi

Senin, 18 Januari 2021 - 04:44 WIB
Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN sepanjang 2020 mencapai Rp956,3 triliun. Defisit tersebut mencapai 6,09% dari PDB. Defisit tersebut juga lebih kecil dari target pemerintah, 6,34%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kondisi fiskal Indonesia masih lebih baik bila dibandingkan dengan negara lain di tengah kondisi pandemi. Defisit anggaran Malaysia tercatat 6,5%, Filipina 8,1%, India 13,1%, Jerman 8,2%, Prancis 10,8%, dan Amerika Serikat 18,7% dari PDB. Tekanan Covid-19 menyebabkan semua negara di dunia mengeluarkan respons kebijakan fiskal yang luar biasa. Pada sisi penerimaan, kebijakan fiskal seluruh dunia diarahkan untuk membantu cashflow masyarakat dan dunia usaha melalui insentif perpajakan. Dari sisi belanja, dilakukan refocusing dan realokasi untuk mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Hasilnya, negara-negara di dunia mengalami pelebaran defisit yang sangat dalam. Kendati demikian, realisasi defisit fiskal Indonesia 2020 masih termasuk cukup moderat.

Menakar Utang Negara

Implikasi dari kebijakan counter-cyclical adalah defisit APBN yang melebar dan semakin sempitnya ruang fiskal. Melebarnya defisit APBN perlu didukung oleh pembiayaan, di tengah menurunnya realisasi penerimaan negara. Terkait hal itu, utang masih mendominasi sumber pembiayaan pemerintah. Selain utang, sumber pembiayaan pemerintah lain adalah nonutang yang berasal dari sumber internal pemerintah berupa pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL), pos dana abadi pemerintah dan dana yang bersumber dari badan layanan umum (BLU). Instrumen utang yang digunakan pemerintah berupa surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. SBN terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBBN). Di samping SBN, pemerintah juga melakukan pinjaman yang dapat berasal dari luar negeri yang berbentuk valas maupun dalam negeri dalam denominasi rupiah.

Secara khusus, pembiayaan yang bersumber dari utang kerap menjadi polemik dan cenderung dianggap buruk. Padahal, utang merupakan alat ungkit (leverage) yang, apabila dikelola dengan baik, dapat membuahkan manfaat. Sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam menambal defisit akibat pandemi Covid 19, utang menjadi salah satu opsi untuk meredam dampak krisis dan membantu pemerintah untuk keluar dari resesi.

Tak dapat dimungkiri bahwa krisis pandemi Covid-19 menyebabkan akumulasi utang pemerintah menjadi tidak terelakkan. Total utang Pemerintah Indonesia sampai dengan akhir November 2020 mencapai Rp5,910 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 38,13%. Adapun posisi utang pemerintah saat ini masih tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi, di mana UU Nomor 17/2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60%. Hal ini tentu bukan berarti Indonesia masih memerlukan tambahan utang atau kita masih berada jauh dari bahaya. Kenaikan utang negara tersebut setidaknya menjadi alarm bagi Indonesia untuk lebih berhati-hati (prudent) dalam membelanjakan utang.

Peningkatan utang negara diikuti pula dengan porsi beban bunga utang dalam APBN yang juga semakin besar. Pada APBN 2020, beban bunga utang telah mencapai Rp338,78 triliun atau telah bertambah Rp156 triliun dalam lima tahun terakhir. Bahkan, beban bunga utang yang perlu ditanggung pemerintah pada 2021 tercatat meningkat 10,2% dari outlook beban bunga utang 2020. Kondisi ini tentu akan mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk melakukan belanja produktif. Porsi beban bunga utang dan pembayaran cicilan pokok telah mencapai 16% dari total belanja negara dan dipastikan angkanya akan terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah utang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!