Kepatuhan Penegak Hukum atas Rekomendasi Justice Collaborator LPSK Rendah
Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:15 WIB
(Baca: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator)
Dia memaparkan, dalam sistem hukum dan peradilan pidana termasuk berkaitan dengan perlindungan terhadap JC dan WB seakan-akan LPSK hanya menjadi pelengkap. Karenanya kata dia, ICJR tidak begitu kaget atas kurangnya persamaan persepsi dan koordinasi dalam perlindungan JC dan WB.
Erasmus mengungkapkan, status JC diberikan sebelum penyidikan hakikatnya tertuang dalam UU Perlindungan dan Korban. Disebutkan, LPSK memberikan JC bukan untuk pengungkapan kasus tapi dalam pengungkapan kasus. "Jadi masih ada perdebatan di sana. Sebenarnya secara internasional masih bisa diberikan," paparnya.
Dia melanjutkan, terkait dengan pemberian JC ada banyak catatan bagi kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya kata Erasmus, jaksa dan polisi beberapa kali memberikan status JC kepada pelaku setelah vonis dijatuhkan. Dalam konteks itu, persamaan persepsi antara LPSK dengan penegak hukum menjadi sangat sulit ditemukan.
"Catatan kami menemukan, banyak sekali rekomy JC yang diberikan LPSK tapi mental (diabaikan) oleh jaksa, mental oleh oleh polisi. Dalam kasus ini misalnya dia dilindungi, tapi kemudian diproses dalam kasus yang sama dan kemudian dihukum tanpa diperbincangkan JC-nya," tegas Erasmus.
Dia memaparkan, dalam sistem hukum dan peradilan pidana termasuk berkaitan dengan perlindungan terhadap JC dan WB seakan-akan LPSK hanya menjadi pelengkap. Karenanya kata dia, ICJR tidak begitu kaget atas kurangnya persamaan persepsi dan koordinasi dalam perlindungan JC dan WB.
Erasmus mengungkapkan, status JC diberikan sebelum penyidikan hakikatnya tertuang dalam UU Perlindungan dan Korban. Disebutkan, LPSK memberikan JC bukan untuk pengungkapan kasus tapi dalam pengungkapan kasus. "Jadi masih ada perdebatan di sana. Sebenarnya secara internasional masih bisa diberikan," paparnya.
Dia melanjutkan, terkait dengan pemberian JC ada banyak catatan bagi kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya kata Erasmus, jaksa dan polisi beberapa kali memberikan status JC kepada pelaku setelah vonis dijatuhkan. Dalam konteks itu, persamaan persepsi antara LPSK dengan penegak hukum menjadi sangat sulit ditemukan.
"Catatan kami menemukan, banyak sekali rekomy JC yang diberikan LPSK tapi mental (diabaikan) oleh jaksa, mental oleh oleh polisi. Dalam kasus ini misalnya dia dilindungi, tapi kemudian diproses dalam kasus yang sama dan kemudian dihukum tanpa diperbincangkan JC-nya," tegas Erasmus.
Lihat Juga :