Kepatuhan Penegak Hukum atas Rekomendasi Justice Collaborator LPSK Rendah
Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:15 WIB
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kepatuhan aparat penegak hukum terhadap rekomendasi status justice collaborator masih rendah. Foto/lpsk
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kepatuhan para pemangku kebijakan termasuk aparat penegak hukum terhadap rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk melindungi justice collaborator (JC) menjadi catatan serius sepanjang 2020.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menegaskan, perlindungan terhadap saksi baik berstatus saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau JC, maupun saksi pelapor atau whistle blower (WB) selama ini sangat minim.
ICJR menemukan fakta bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani penegak hukum ada rekomendasi yang diberikan LPSK untuk status JC maupun WB tetapi tidak diindahkan aparat penegak hukum.
"Dalam konteks perlindungan saksi seperti JC dan WB, kepatuhan stakeholders lain atas rekomendasi LPSK masih menjadi catatan berarti. Persamaan persepsi, koordinasi, dan membangun sistem supervisi menjadi pekerjaan rumah pembentuk undang-undang (UU) ke depan," ujar Erasmus saat acara "Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020" yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menegaskan, perlindungan terhadap saksi baik berstatus saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau JC, maupun saksi pelapor atau whistle blower (WB) selama ini sangat minim.
ICJR menemukan fakta bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani penegak hukum ada rekomendasi yang diberikan LPSK untuk status JC maupun WB tetapi tidak diindahkan aparat penegak hukum.
"Dalam konteks perlindungan saksi seperti JC dan WB, kepatuhan stakeholders lain atas rekomendasi LPSK masih menjadi catatan berarti. Persamaan persepsi, koordinasi, dan membangun sistem supervisi menjadi pekerjaan rumah pembentuk undang-undang (UU) ke depan," ujar Erasmus saat acara "Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020" yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Lihat Juga :