RUU PKS Jangan Lagi Sakadar Angin Surga
Sabtu, 16 Januari 2021 - 06:11 WIB
Anggota Baleg DPR RI dari F-PKB Nur Nadlifah yang sedari awal getol menyuarakan RUU PKS mengucapkan syukur karena RUU yang diperjuangkan selama bertahun-tahun ini akhirnya disahkan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2021. “Alhamdulillah, kami F-PKB mengusulkan RUU PKS agar menjadi RUU prioritas dalam pembahasan Prolegnas 2021,” kata Nur Nadilfah
F-PKB berharap RUU PKS mampu memberikan harapan baru bagi kaum perempuan akan jaminan dan kepastian hukum. “RUU PKS ini sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual, kekerasan anak dan kekerasan terhadap perempuan,” lanjut Nur Nadlifah.
Lebih lanjut, Nur Nadlifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan atas pengesahan RUU PKS ini. “Kami, mewakili F PKB sebagai pengusul RUU PKS menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota Baleg serta seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan RUU PKS menjadi prioritas di prolegnas,” katanya.
Ketua PP Fatayat NU Anggia Ermarini menilai pengusulan kembali RUU PKS agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021 adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia. "Sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) tidak lelah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat. RUU ini jawaban kongkrit agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum," ujar Anggia.
Menurut Mbak Anggi, begitu ia biasa disapa, keprihatinan mengenai menanjaknya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya. "Fatayat NU sebagai ormas Islam dan bagian penting keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) melakukan langkah koordinasi, sinergi dan konsolidasi Bersama badan otonom dalam KBNU dan Pengurus Wilayah Fatayat NU se-Indonesia dalam menyatukan persepsi mengenai urgensi hadirnya Undang-Undang yang memayungi secara komprehenship, penanganan maraknya kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Anggia menjelaskan, sejumlah isu dalam RUU PKS telah dipolitisir ke mana-mana yang menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan ini. Fatayat NU sebagai salah satu inisiator RUU ini berkomitmen kuat agar jihad besar ini segera berujung disahkannya RUU PKS menjadi UU. "Konsolidasi nahdliyyin adalah kekuatan tersendiri untuk menyolidkan potensi internal dalam merespon aneka pro-kontra RUU ini di luar sana," katanya.
F-PKB berharap RUU PKS mampu memberikan harapan baru bagi kaum perempuan akan jaminan dan kepastian hukum. “RUU PKS ini sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual, kekerasan anak dan kekerasan terhadap perempuan,” lanjut Nur Nadlifah.
Lebih lanjut, Nur Nadlifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan atas pengesahan RUU PKS ini. “Kami, mewakili F PKB sebagai pengusul RUU PKS menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota Baleg serta seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan RUU PKS menjadi prioritas di prolegnas,” katanya.
Ketua PP Fatayat NU Anggia Ermarini menilai pengusulan kembali RUU PKS agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021 adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia. "Sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) tidak lelah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat. RUU ini jawaban kongkrit agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum," ujar Anggia.
Menurut Mbak Anggi, begitu ia biasa disapa, keprihatinan mengenai menanjaknya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya. "Fatayat NU sebagai ormas Islam dan bagian penting keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) melakukan langkah koordinasi, sinergi dan konsolidasi Bersama badan otonom dalam KBNU dan Pengurus Wilayah Fatayat NU se-Indonesia dalam menyatukan persepsi mengenai urgensi hadirnya Undang-Undang yang memayungi secara komprehenship, penanganan maraknya kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Anggia menjelaskan, sejumlah isu dalam RUU PKS telah dipolitisir ke mana-mana yang menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan ini. Fatayat NU sebagai salah satu inisiator RUU ini berkomitmen kuat agar jihad besar ini segera berujung disahkannya RUU PKS menjadi UU. "Konsolidasi nahdliyyin adalah kekuatan tersendiri untuk menyolidkan potensi internal dalam merespon aneka pro-kontra RUU ini di luar sana," katanya.
Lihat Juga :