Vaksinasi Upaya Lindungi Masyarakat
Kamis, 14 Januari 2021 - 20:00 WIB
Untuk tenaga kesehatan dilaksanakan selama dua bulan, Januari-Februari 2021. Pada tahap pertama, dilaksanakan di Makassar, Maros dan Gowa. Selanjutnya, 21 kabupaten/kota lainnya pada bulan Februari 2021.
"Vaksinasi akan dilakukan di 470 puskesmas dan klinik, serta 30 rumah sakit umum daerah, baik pemerintah daerah dan TNI-Polri," katanya.
Vaksinasi dilaksanakan oleh vaksinator yang telah dilatih khusus untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ini. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan telah diuji klinis sampai tiga kali. Selain itu, telah mengantongi izin penggunaan dari BPOM, berupa sertifikat penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Perlu kami sampaikan, EUA adalah izin yang dikeluarkan oleh BPOM yang diberikan dalam keadaan darurat. Olehnya itu, dalam pemberian vaksin ini, diperlukan beberapa kriteria tertentu, terkait dengan penanganan terhadap yang akan mendapatkan vaksin ini," paparnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian vaksin. Termasuk apakah penerima pernah terkonfirmasi positif atau penyintas, wanita hamil, mengalami penyakit saluran pernapasan selama tujuh hari terakhir. Ataupun ada keluarga serumah yang kontak erat atau positif ataupun dalam perawatan Covid-19, ada penyakit kelainan darah, jantung, ginjal dan pencernaan.
Selanjutnya, dengan adanya kriteria tersebut, maka sangat diharapkan, orang yang akan diberikan vaksin ini, untuk memberikan informasi yang jujur dan terbuka terkait keadaan medisnya. "Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, kami laporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar," katanya.
Dia menjelaskan, jika vaksinasi tahap awal ini bukan lagi tahapan uji coba. Telah melalui proses uji klinis dan juga telah memiliki izin penggunaan dari BPOM berupa sertifikat penggunaan Darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari MUI.
"Sekali lagi vaksinasi tahap awal ini bukan tahap uji coba penggunaan vaksin. Tapi bahwa vaksinasi ini dibuka untuk tenaga kesehatan, untuk bertujuan melindungi tenaga kesehatan, karena kita tahu bahwa tenaga kesehatan adalah kelompok paling rentan tertular Covid-19 ini," ujarnya.
Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, ia melaporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar.
Baca juga: Target Vaksin COVID-19 Tak Dapat Pemberitahuan, Menkes Budi: Kontak 119
"Vaksinasi akan dilakukan di 470 puskesmas dan klinik, serta 30 rumah sakit umum daerah, baik pemerintah daerah dan TNI-Polri," katanya.
Vaksinasi dilaksanakan oleh vaksinator yang telah dilatih khusus untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ini. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan telah diuji klinis sampai tiga kali. Selain itu, telah mengantongi izin penggunaan dari BPOM, berupa sertifikat penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Perlu kami sampaikan, EUA adalah izin yang dikeluarkan oleh BPOM yang diberikan dalam keadaan darurat. Olehnya itu, dalam pemberian vaksin ini, diperlukan beberapa kriteria tertentu, terkait dengan penanganan terhadap yang akan mendapatkan vaksin ini," paparnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian vaksin. Termasuk apakah penerima pernah terkonfirmasi positif atau penyintas, wanita hamil, mengalami penyakit saluran pernapasan selama tujuh hari terakhir. Ataupun ada keluarga serumah yang kontak erat atau positif ataupun dalam perawatan Covid-19, ada penyakit kelainan darah, jantung, ginjal dan pencernaan.
Selanjutnya, dengan adanya kriteria tersebut, maka sangat diharapkan, orang yang akan diberikan vaksin ini, untuk memberikan informasi yang jujur dan terbuka terkait keadaan medisnya. "Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, kami laporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar," katanya.
Dia menjelaskan, jika vaksinasi tahap awal ini bukan lagi tahapan uji coba. Telah melalui proses uji klinis dan juga telah memiliki izin penggunaan dari BPOM berupa sertifikat penggunaan Darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari MUI.
"Sekali lagi vaksinasi tahap awal ini bukan tahap uji coba penggunaan vaksin. Tapi bahwa vaksinasi ini dibuka untuk tenaga kesehatan, untuk bertujuan melindungi tenaga kesehatan, karena kita tahu bahwa tenaga kesehatan adalah kelompok paling rentan tertular Covid-19 ini," ujarnya.
Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, ia melaporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar.
Baca juga: Target Vaksin COVID-19 Tak Dapat Pemberitahuan, Menkes Budi: Kontak 119
tulis komentar anda