Ketua KPU Dicopot DKPP, Butuh Aturan Spesifik soal Putusan Pelanggaran Etik 

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:07 WIB
Di sisi lain, putusan DKPP itu final dan mengikat. Namun, Evi Novida Ginting memilih jalur lain, yaitu ke PTUN untuk menggugat pemberhentiannya sebagai komisioner KPU.

(Baca:Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas)

Dalam periode ini, sudah dua anggota KPU yang diberhentikan DKPP, Evi dan Arief. Satu lagi, Wahyu Setiawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Dengan rangkaian peristiwa ini, Kode Inisiatif meminta para komisioner untuk berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.

Khusus kasus penyelesaian etik ini, Ihsan mengusulkan kedepannya harus ada perbaikan dan aturan yang lebih spesifik dalam menjatuhkan putusan pemberhentian.

“Harus lebih ketat, misalnya dilihat juga legal standing pelapor. (Lalu) apakah itu berdampak pada tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!