MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran
Kamis, 14 Januari 2021 - 14:12 WIB
-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
(poe)
tulis komentar anda