MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:12 WIB
MNC Group menghormati keputusan MK yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

"Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK," ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Chris menyatakan dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim MK, antara lain menyatakan pengaturan soal OTT sudah ada dalam UU ITE, maka pekerjaan rumah Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT.

"Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo," ungkapnya.

Diketahui, MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.



"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut, Kamis (14/1/2021).

Putusan MK menilai terdapat beberapa alasan permohonan itu ditolak. Pertama, OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat private dan eksklusif beda dengan Penyiaran yang disiarkan secara umum.

Kedua, Penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan OTT, dimana hak sepenuhnya ada di masyarakat. Ketiga, OTT sudah diatur dalam UU ITE. Di mana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.

Keempat, OTT bagian dari ruang cyber yang tidak berbatas territory, beda dengan Penyiaran. Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More