Kuasa Hukum KPCDI Dorong Pemerintah Perbaiki BPJS Kesehatan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 11:48 WIB
Perilaku pemerintah ini mengulangkan cara menaikkan sebelumnya yang tidak melibatkan masyarakat. Sementara, BPJS Kesehatan itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kenaikan itu mengakibatkan masyarakat menjadi terbebani, lalu melakukan upaya hukum judicial review ke MA.

Rusdianto menerangkan MA mengeluarkan tiga alasan kenapa BPJS Kesehatan tidak boleh naik. Pertama, kinerja BPJS Kesehatan belum sesuai atau maksimal. Kedua, pada waktu itu ada kelesuan ekonomi, maka belum saatnya dinaikkan.

Gugatan itu dilakukan pada awal Desember 2019 dan diputuskan MA pada akhir Februari 2020. Itu artinya belum ada pandemi Covid-19 di Indonesia. "Apalagi sekarang yang menjadi fakta baru yang tak terbantahkan malahan," ucapnya. (Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman yang Nyata ).

Ketiga, pengawasan manajemen BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit yang menjadi mitra masih lemah sehingga terjadi fraud.

Rusdianto mengatakan, pemerintah harusnya cerdas dengan memperbaiki terlebih dahulu tiga catatan dari MA tersebut. Baru melakukan penyesuaian iuran. "Setelah ada perbaikan ya monggo dinaikkan. Masyarakat tidak akan mempermasalahkan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!