Ngotot Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Legitimasi Pemerintah Jatuh

Jum'at, 15 Mei 2020 - 11:26 WIB
Karyawan BPJS Kesehatan melayani masyarakat. Foto/Istimewa
JAKARTA - Langkah pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan terus menuai kritikan. Aktivis Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukham) Nicholay Aprilindo menilai langkah pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan adalah langkah melawan hukum dan menantang hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

Maka itu, dia mengkritik langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan.



Nicholay meminta pemerintah tidak memaksakan kehendak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan dalih apa pun yang akan membangkitkan kemarahan rakyat. "Selain itu Presiden dan atau pemerintah dapat dikategorikan melawan konstitusi UUD 1945," ujar Nicholay kepada SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Dia mengatakan, sebagai negara hukum seharusnya Presiden Jokowi dan atau pemerintah taat asas taat hukum dan memberi contoh ketaatan hukum pada rakyat. "Namun apabila Presiden dan atau pemerintah melawan hukum dengan alasan apa pun maka jangan salahkan rakyat bila rakyat juga melawan hukum bahkan menggunakan hukum rimba untuk menentukan serta mencari keadilannya sendiri," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!