DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Begini Aturannya dalam UU
Rabu, 13 Januari 2021 - 16:42 WIB
Pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, "Sifat putusan DKPP yang final dan mengikat" juga tidak berubah (Pasal 458 ayat (10). Adapun proses pengambilan keputusan, diatur dalam Pasal 458 ayat (10), (11) dan (12), yaitu:
1. DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan
dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.
2. Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.
3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
4. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.
5. Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.
Untuk diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
1. DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan
dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.
2. Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.
3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
4. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.
5. Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.
Untuk diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
(zik)
Lihat Juga :