DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:50 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu ( DKPP ) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
(Baca: Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum)
Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Angkatan Laut Mesir Terima Kapal Fregat Pertama Buatan Lokal
"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.
(Baca: Positif Covid-19, Ketua KPU Arief Budiman Masuk Kategori OTG)
Diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperdilan ke PN Jaksel Terkait Kasus Swab RS Ummi
Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
(Baca: Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum)
Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Angkatan Laut Mesir Terima Kapal Fregat Pertama Buatan Lokal
"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.
(Baca: Positif Covid-19, Ketua KPU Arief Budiman Masuk Kategori OTG)
Diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperdilan ke PN Jaksel Terkait Kasus Swab RS Ummi
Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda