Pengamat Hukum Nilai Pemblokiran Rekening FPI oleh PPATK Proses yang Wajar
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:01 WIB
Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, biasanya kalau sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU. "Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut," tandasnya.
Sementara, Dosen Hukum dari Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan menilai wajar atau tidaknya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu tergantung perspektif. Aristo membenarkan fungsi analisis PPATK termasuk di dalamnya menghentikan transaksi.
"Kemudian diteruskan kepada penyidik. Ingat, tindak pidana pencucian uang itu pasti ada predicate crimenya. Hanya bisa berdiri sendiri acaranya, tapi tidak anatomi pidananya. Artinya, berhubungan dengan tindak pidana apa harusnya dijelaskan," ujar Aristo. Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari
Aristo pun menilai pemblokiran rekening itu bisa terkait adanya indikasi atau bukti awal TPPU. Aristo menjelaskan PPATK bukanlah penyidik. "Dia hanya penyelidik. Artinya, PPATK ini harusnya dalam rangka pulbaket pengumpulan bahan keterangan. Dan belum bisa dikatakan sebagai bukti. Tapi kan sekarang statementnya masih seperti kabur," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih pun menilai wajar penghentian transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu. "Sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010," kata Yenti secara terpisah.
Sementara, Dosen Hukum dari Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan menilai wajar atau tidaknya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu tergantung perspektif. Aristo membenarkan fungsi analisis PPATK termasuk di dalamnya menghentikan transaksi.
"Kemudian diteruskan kepada penyidik. Ingat, tindak pidana pencucian uang itu pasti ada predicate crimenya. Hanya bisa berdiri sendiri acaranya, tapi tidak anatomi pidananya. Artinya, berhubungan dengan tindak pidana apa harusnya dijelaskan," ujar Aristo. Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari
Aristo pun menilai pemblokiran rekening itu bisa terkait adanya indikasi atau bukti awal TPPU. Aristo menjelaskan PPATK bukanlah penyidik. "Dia hanya penyelidik. Artinya, PPATK ini harusnya dalam rangka pulbaket pengumpulan bahan keterangan. Dan belum bisa dikatakan sebagai bukti. Tapi kan sekarang statementnya masih seperti kabur," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih pun menilai wajar penghentian transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu. "Sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010," kata Yenti secara terpisah.
Lihat Juga :