Pengamat Hukum Nilai Pemblokiran Rekening FPI oleh PPATK Proses yang Wajar
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:01 WIB
Dalam hal ini, kata Yenti, penyidik bisa memerintahkan bank sebagai pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan.
"Hasil tindak pidana itu apa? Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yaitu ada 26 jenis dan semua kejahatan yang pidananya 4 tahun dan lebih. Ayat (2) harta kekayaan yang diketahui atau diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan dengan tindak pidana sebagaimana ayat (1) n yaitu terorisme," katanya. Baca juga: Rekening FPI Diblokir PPATK, Aziz Yanuar Sebut Bukan Hasil Korupsi
Lebih lanjut dia menambahkan, jika semua dilakukan sesuai aturan yang ada, tidak apa-apa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu dilakukan, walaupun nantinya terbukti bukan hasil kejahatan. "Ini untuk penghentian transaksi. Berdasar Pasal 45 tidak kena aturan rahasia dan kode etik. Boleh," pungkasnya.
"Hasil tindak pidana itu apa? Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yaitu ada 26 jenis dan semua kejahatan yang pidananya 4 tahun dan lebih. Ayat (2) harta kekayaan yang diketahui atau diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan dengan tindak pidana sebagaimana ayat (1) n yaitu terorisme," katanya. Baca juga: Rekening FPI Diblokir PPATK, Aziz Yanuar Sebut Bukan Hasil Korupsi
Lebih lanjut dia menambahkan, jika semua dilakukan sesuai aturan yang ada, tidak apa-apa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu dilakukan, walaupun nantinya terbukti bukan hasil kejahatan. "Ini untuk penghentian transaksi. Berdasar Pasal 45 tidak kena aturan rahasia dan kode etik. Boleh," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :