Soal Twitter Fadli Zon 'Like' Konten Porno, Begini Tanggapan Pakar Hukum
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:02 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami laporan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan kasus pornografi.
Fadli Zon dilaporkan lantaran akun Twitternya diduga menyukai atau memberikan "like" pada konten pornografi di akun Twitter.
Pelapornya adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febriyanto Dunggio. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.
Menanggapi hal itu, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai jika tidak ada unsur pidananya maka sebaiknya tidak semua laporan ditindaklanjuti kepolisian.
"Sebaiknya tidak semua laporan ditindaklanjuti jika tidak ada unsur pidananya," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Rabu (13/1/2021).( )
Menurut Suparji, untuk menentukan langkah dalam hal menerima laporan dapat melakukan kajian awal. "Oleh penyidik terhadap konteks perbuatan yang dilaporkan, tanpa harus melakukan klarifikasi secara langsung," katanya.
Dia melanjutkan dengan mempertimbangkan konsep ultimum remidium dan situasi Pandemi Covid-19, maka hendaknya masyarakat selektif membuat laporan "Kepolisian (harusnya-red) juga selektif dalam menindaklanuti laporan," ujarnya. ( )
Sebeleumnya, Bareskrim Polri akan segera meminta keterangan sejumlah saksi-saksi terkait pelaporan tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, permintaan keterangan para saksi tersebut sebagai tahap awal penyelidikan.
(Baca juga: Mantan Presiden Iran Peringatkan Rencana Perang Baru di Timur Tengah )
"Kasus ini masih didalami oleh penyidik dari Direktorat Bareskrim Polri, akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 12 Januari 2021.
Fadli Zon dilaporkan lantaran akun Twitternya diduga menyukai atau memberikan "like" pada konten pornografi di akun Twitter.
Pelapornya adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febriyanto Dunggio. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.
Menanggapi hal itu, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai jika tidak ada unsur pidananya maka sebaiknya tidak semua laporan ditindaklanjuti kepolisian.
"Sebaiknya tidak semua laporan ditindaklanjuti jika tidak ada unsur pidananya," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Rabu (13/1/2021).( )
Menurut Suparji, untuk menentukan langkah dalam hal menerima laporan dapat melakukan kajian awal. "Oleh penyidik terhadap konteks perbuatan yang dilaporkan, tanpa harus melakukan klarifikasi secara langsung," katanya.
Dia melanjutkan dengan mempertimbangkan konsep ultimum remidium dan situasi Pandemi Covid-19, maka hendaknya masyarakat selektif membuat laporan "Kepolisian (harusnya-red) juga selektif dalam menindaklanuti laporan," ujarnya. ( )
Sebeleumnya, Bareskrim Polri akan segera meminta keterangan sejumlah saksi-saksi terkait pelaporan tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, permintaan keterangan para saksi tersebut sebagai tahap awal penyelidikan.
(Baca juga: Mantan Presiden Iran Peringatkan Rencana Perang Baru di Timur Tengah )
"Kasus ini masih didalami oleh penyidik dari Direktorat Bareskrim Polri, akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 12 Januari 2021.
(dam)
tulis komentar anda