BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:27 WIB
Kemenag melalui BPJPH secara resmi telah menyerahkan sertifikasi halal vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Science co LTD China dan PT Bio Farma Persero. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) secara resmi telah menyerahkan sertifikasi halal vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Science co LTD China dan PT Bio Farma Persero.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac untuk COVID-19 dikeluarkan 12 Januari 2020 dengan nomor ID00410000019421020. Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Cov2Bio. (Baca juga: Aman dan Halal, IDI Himbau Masyarakat dan Nakes Tak Anti Vaksin)
Sukoso mengatakan penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Sukoso dalam Penyerahan Sertifikat Halal Vaksin COVID-19 secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac untuk COVID-19 dikeluarkan 12 Januari 2020 dengan nomor ID00410000019421020. Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Cov2Bio. (Baca juga: Aman dan Halal, IDI Himbau Masyarakat dan Nakes Tak Anti Vaksin)
Sukoso mengatakan penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Sukoso dalam Penyerahan Sertifikat Halal Vaksin COVID-19 secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Lihat Juga :