Gaji PNS di Beberapa Daerah Molor, Begini Penjelasan Kemendagri
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:05 WIB
JAKARTA - Beberapa daerah terlambat menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) . Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Mochamad Ardian ada beberapa penyebabnya.
Bisa jadi pembahasan APBD yang belum tuntas, penyesuaian sistem gaji PNS baru, hingga adanya struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di beberapa daerah.
“Ada pemda yang masih membahas APBD. Ada pemda yang masih mengurai gaji tiap ASN yang selama ini dilakukan secara manual di drop ke SKPD namun dengan transaksi nontunai harus kirim ke masing-masing rekening ASN dan lain-lain. Banyak sekali faktor,” katanya saat dihubungi Selasa, (12/1/2021).
(Baca:Mohon Maaf Kenaikan Gaji PNS Ditunda, Menteri Tjahjo Kumolo: Terpenting Selalu Sehat)
Saat ini beberapa daerah juga sedang mengubah sistem pengelolaan gaji dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Perubahan sistem ini membuat pembayaran gaji PNS terlmbat, salah satunya di Kota Padang.
Ardian mengatakan bahwa hal tersebut lebih disebabkan kendala input di daerah. Dia mengatakan SIPD memang mengharuskan daerah menginput NPWP dan NIK pegawainya.
(Baca:Realisasi Amanat UU Soal Skema Gaji PNS Masih Belum Jelas)
“Untuk Kota Padang itu sebetulnya disebabkan oleh SOTK baru sehingga terlambat. Kalau SIPD ini memang harus memasukan NPWP dan NIK untuk memastikan ASN taat pajak dan statusnya masih aktif. Jadi SIPD bertujuan agar keuangan daerah lebih akuntabel,” pungkasnya.
Bisa jadi pembahasan APBD yang belum tuntas, penyesuaian sistem gaji PNS baru, hingga adanya struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di beberapa daerah.
“Ada pemda yang masih membahas APBD. Ada pemda yang masih mengurai gaji tiap ASN yang selama ini dilakukan secara manual di drop ke SKPD namun dengan transaksi nontunai harus kirim ke masing-masing rekening ASN dan lain-lain. Banyak sekali faktor,” katanya saat dihubungi Selasa, (12/1/2021).
(Baca:Mohon Maaf Kenaikan Gaji PNS Ditunda, Menteri Tjahjo Kumolo: Terpenting Selalu Sehat)
Saat ini beberapa daerah juga sedang mengubah sistem pengelolaan gaji dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Perubahan sistem ini membuat pembayaran gaji PNS terlmbat, salah satunya di Kota Padang.
Ardian mengatakan bahwa hal tersebut lebih disebabkan kendala input di daerah. Dia mengatakan SIPD memang mengharuskan daerah menginput NPWP dan NIK pegawainya.
(Baca:Realisasi Amanat UU Soal Skema Gaji PNS Masih Belum Jelas)
“Untuk Kota Padang itu sebetulnya disebabkan oleh SOTK baru sehingga terlambat. Kalau SIPD ini memang harus memasukan NPWP dan NIK untuk memastikan ASN taat pajak dan statusnya masih aktif. Jadi SIPD bertujuan agar keuangan daerah lebih akuntabel,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda